Kompensasi Langsung Dan Tidak Langsung. Sedangkan kompensasi finansial tidaklangsung meliputi program yang berkaitan dengan kompensasi perlindungan (asuransi jiwa asuransi kesehatan asuransi ketenagakerjaan simpanan pensiun) upah di luar waktu kerja (upah hari libur hari raya hari besar cuti tahunandan cuti hami serta berbagai fasilitas yang dapat diakses seperti kendaraan ruangan gedung dan tempat parkir.
KompensasiTidakLangsung Jenis kompensasitidaklangsung bisa juga berwujud uang yang diberikan kepada karyawan tetapi tidak secara langsung diberikan melainkan melalui pihak ketiga Misalnya adalah ketika perusahaan mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawannya di dalam program perlindungan sosial dan kesehatan.
JenisJenis Kompensasi yang Harus Dipahami Perusahaan
Faktor Penentu Kompensasi Langsung dan Tidak LangsungKompensasi yang diberikan oleh pihak pemilik perusahaan kepada para karyawan sebenarnya didasarkan pada kriteria perusahaan Dalam menentukan besar kompensasi yang akan diberikan kepada para karyawan tentunya ada banyak hal yang perlu turut dijadikan sebagai bahan pertimbangan misalnya saja seperti produktivitas kerja.
Kompensasi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contohnya
### KompensasiTidakLangsung Selanjutnya ada juga kompensasitidaklangsung Jenis ini melibatkan pemberian program atau fasilitas sebagai bentuk kompensasi Misalnya fasilitas ruang kerja gedung perusahaan yang memadai dan lain sebagainya ## Contoh Kasus Kompensasi dalam Perusahaan Apakah Anda sudah mendapatkan bayangan tentang pengertian kompensasi perusahaan? Pada intinya kompensasi.
Kompensasi Finansial Langsung Ppt Download
Perbedaan Kompensasi Langsung dan Tidak Langsung Blog LinovHR
Cara Termudah Memberikan Kompensasi Langsung Dan Tidak
Kompensasi Adalah: Jenis, Dampak, dan Tujuannya
Sedangkan kompensasitidaklangsung baru bisa dirasakan manfaatnya pada waktu tertentu dan bisa berbentuk uang ataupun barang Baca Juga 6 Alasan Mengapa Kompensasi Perusahaan itu Penting Baik kompensasilangsung ataupun tidaklangsung pada hakikatnya adalah hak seorang karyawan yang bertujuan untuk menghargai kinerja yang sudah dilakukannya.